Penilaian Investasi dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. Metode Biaya; b. Metode Ekuitas; dan : c. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan. (2) Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus). (3) Metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat jdYIExH.

metode ekuitas dan metode biaya